Breaking News
Memuat breaking news...

Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum Tidak Sah Dan Harus Dicabut

Redaksi
Redaksi
Minggu, 21 Juli 2024 - 11.43 AM WIB
Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum Tidak Sah Dan Harus Dicabut
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), yang jika dilihat berdasarkan beberapa pemberitaan media, banyak terjadi kericuhan/kegaduhan.

Hal itu terjadi akibat tindakan yang terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan, karena tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah, yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

Merespons kebijakan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis (foto), Minggu (21/7) berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial.

Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang, sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja.

Harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA).

Kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).

Sehingga, mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat, baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri.

Kemudian apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah, yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Wali kota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.

Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan, maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan, terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.(m22/rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement