Breaking News
Memuat breaking news...

Pasca Tuntutan JPU, Terdakwa Pembunuh Harimau Masuk Islam Di Aceh

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 September 2022 - 1.59 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SALAH seorang terdakwa perkara terbunuhnya Harimau Sumatera di Aceh Timur, akhirnya memutuskan menjadi mualaf. Ucapan dua kalimat syahadat sang mualaf itu diutarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Idi, Aceh Timur, Sabtu (24/9).

Mualafnya salah satu dari dua terdakwa kasus terbunuhnya harimau sumatera diutarakan pasca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur. Awalnya, pemburu babi itu bernama Josep Meha Bin Pinus Meha. Pria berusia 56 tahun itu berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Setelah memeluk Islam, namanya kini pun diganti dengan Ahmad Mustafa. “Mayoritas warga binaan di Lapas Kelas IIB Idi, beragama Islam. Bahkan niat saya masuk Islam sudah lama, namun baru kali ini niat saya terlaksana,” kata Ahmad Mustafa, ketika diwawancara wartawan, Sabtu (24/9).

Memeluk Islam bukan karena paksaan, namun Ahmad Mustafa mengaku atas kemauan dan keikhlasan hati menjadi mualaf. “Warga binaan disini aktivitasnya mengaji, salat dan berpuasa.

“Melihat kebiasaan muslim di dalam Lapas Kelas IIB Idi, akhirnya kami sendiri memutuskan untuk memeluk Islam,” kata Ahmad Mustafa, seraya mengaku, pihak keluarga belu mengetahui jika dirinya telah menjadi seorang mualaf.

Setelah menjadi mualaf, Ahmad Mustafa berharap akan menjadi muslim yang baik dalam melaksanakan perintah-Nya. “Sesudah memeluk Islam, kami lebih tenang dan damai dari sebelumnya,” demikian Ahmad Mustafa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Mustafa yang sebelumnya bernama Josep Meha Bin Pinus Meha, merupakan salah seorang dari dua terdakwa dalam kasus terbunuhnya tiga individu harimau sumatera ketika memburu babi di pedalaman Kabupaten Aceh Timur.

Meskipun belum vonis majelis hakim, namun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Josep Meja Bin Pinus Meha dituntut 2,5 tahun penjara. WASPADA/M Ishak

Teks Foto: SIDANG KASUS HARIMAU: Ahmad Mustafa atau Josep Meha Bin Pinus Meha, salah satu terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, baru-baru ini. Waspada/M Ishak

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement