Breaking News
Memuat breaking news...

Pastikan Halal MUISU Audit Penyembelihan Hewan Ternak

Redaksi
Redaksi
Minggu, 25 September 2022 - 3.23 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Konsumsi Halal merupakan perintah Agama. Konsumsi Halal tentu membawa nilai kebaikan kepada orang yang mengkonsumsinya. Sebaliknya konsumsi haram akan berakibat tidak baik pada Kesehatan juga keberkahan hidup.

Menurut Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwasyah, Minggu(25/9), dalam hal ini LPPOM terlebih dahulu melakukan audit ke berbagai perusahaan atau UMKM yang akan memperoleh sertifkat halal.

Audit juga dilakukan dalam hal perpanjangan untuk memastikan proses dan alur produksi sesuai dengan sistem halal sebagaimana standart/SOP yang ada di MUI.

Kata dia, khusus penyembelihan hewan baik ayam, dan sapi dan hewan lainnya, maka unsur Komisi Fatwa dilibatkan secara langsung untuk melihat kelapangan proses penyembelihannya.

Selain itu juga memberikan edukasi kepada penyembelih tentang tatacara penyembelihan syar’i.

Irwasyah menambahkan, dalam melaksanakan tugas untuk mengaudit penyembelihan harus diperiksa secara detail hasil sembelihannya. Standar halal pada sembelihan MUI merujuk kepada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009 ujarnya.

Lanjut Irwansyah menyebutkan, bahwa standar sembelihan halal versi MUI adalah di antaranya mengalirkan darah dengan memotong 4 urat pada leher. Yakni urat saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan (hulcum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Selain itu, diharuskan untuk menyembelih dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.

"Tugas audit tidak mudah, terkadang harus dilakukan pada dinihari seperti penyembelihan sapi yang terkadang dilakukan pukul 03.00 WIB dinihari. Namun karena tugas dan tanggungjawab, maka tetap dilaksanakan dengan semangat dan integritas tinggi, imbuhnya.

Hal lain kata dia, MUI Sumatera Utara dalam hal ini LPPOM dan Komisi Fatwa akan terus berupaya maksimal agar sembelihan khususnya dan produk lain yang mendapatkan sertifikat halal terjamin kehalalannya untuk kenyamanan masyarakat dalam konsumsi halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(m22)

Waspada/ist
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwasyah meninjau penyembelihan ayam.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement