Pastikan Kehalalan Produk Impor, BPJPH Terbitkan Peraturan Nomor 4/2026


JAKARTA (Waspada.id): Kepastian status halal produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia akan diperkuat menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk memberikan kepastian status halal kepada masyarakat sekaligus kepastian usaha bagi pelaku usaha.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Babe Haikal, regulasi tersebut menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kebutuhan dunia usaha. Bagi masyarakat, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Sementara bagi pelaku usaha, regulasi memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal untuk produk yang berasal dari luar negeri.
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Babe Haikal menjelaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal.
Ia menegaskan, ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai status kehalalannya. Pada saat yang sama, pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.
Menurut Babe Haikal, mekanisme pemastian juga dirancang agar tidak menimbulkan proses yang tidak diperlukan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara terukur dengan dukungan sistem elektronik yang terintegrasi.
“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” ujarnya.
Berlaku Menjelang Tahap Kedua
Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mulai berlaku pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.
Babe Haikal mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi.
Menurut dia, mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi dapat turut mendukung tumbuhnya ekosistem industri halal nasional. Semakin tertib produk yang masuk dan beredar di Indonesia dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula peluang terciptanya nilai ekonomi dari layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, serta berbagai aktivitas pendukung lainnya.
Logo Halal Jadi Pertimbangan Konsumen
Urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk.
Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan, sebanyak 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, perhatian terhadap logo halal bahkan mencapai 93 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa kepastian halal telah menjadi bagian penting dalam pertimbangan masyarakat ketika memilih produk. Karena itu, kehadiran mekanisme pemastian produk halal, termasuk untuk produk impor, dinilai penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada konsumen.
“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal.
Ia juga mendorong para importir dan lembaga inspeksi untuk memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan dalam regulasi tersebut. Kesiapan seluruh pihak dinilai penting agar pelaksanaan pemastian produk halal impor dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Dengan penerapan regulasi tersebut, BPJPH berharap pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk luar negeri dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan terintegrasi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal di Indonesia.(id11)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda