Breaking News
Memuat breaking news...

PAW Kades Blang Ara: Hasil Pemilihan Ditolak, Plt Kadis DPMGP4 Sarankan Gugat Setelah Pelantikan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 16 September 2025 - 12.24 PM WIB
PAW Kades Blang Ara: Hasil Pemilihan Ditolak, Plt Kadis DPMGP4 Sarankan Gugat Setelah Pelantikan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

NAGAN RAYA (Waspada.id): Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Blang Ara Gampong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya diwarnai penolakan hasil pemilihan oleh tim pendukung salah satu kandidat.

Saiful, tokoh masyarakat Blang Ara Gampong yang didampingi timnya, mengungkapkan bahwa penolakan ini didasari oleh ketidaksesuaian tata cara dan aturan yang diterapkan oleh pimpinan Tuha Peut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2021 terkait penetapan data pemilih.

"Tata cara dan aturan yang dilaksanakan oleh pimpinan Tuha Peut tidak sesuai dengan peraturan perbub nomor 16 tahun 2021 dalam aturan penetapan data pemilih Kades PAW," ujar Saiful kepada Waspada.id, Selasa (16/9).

Tokoh Blang Ara Gampong Saiful.(Waspada.id/Ist)

Lebih lanjut, Saiful menuding adanya pencoretan nama pemilih yang tidak bersedia bekerja sama dengan pihak tertentu, tanpa memperhatikan profesi yang bersangkutan. Tim kandidat juga mengklaim tidak menandatangani berkas hasil PAW yang telah disampaikan kepada DPMGP4.

"Dengan ini kami dari tim kandidat meminta kepada DPMGP4 dengan arif dan bijaksana untuk menunda dulu proses penetapan supaya tidak ada pihak yang terzalimi atas segala tingkah laku dan perbuatan dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Plt Kadis DPMGP4 Suhermawan membenarkan adanya berkas penolakan yang disampaikan oleh tim calon Kades. Namun, ia menjelaskan bahwa berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena seluruh hasil dari kecamatan telah dilengkapi dan SK pelantikan sudah siap.

"Apalagi SK sudah siap dan kalau mau Gugat atau menolak silahkan lakukan setelah pelantikan nanti," ujar Suhermawan.

Suhermawan menyayangkan keterlambatan pelaporan, dan menyatakan bahwa seharusnya laporan diajukan sebelum berkas dinyatakan lengkap. (id83)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement