Breaking News
Memuat breaking news...

PDIP, Penundaan Pemilu Tidak Memiliki Landasan Hukum Yang Kuat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 Februari 2022 - 2.15 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada) : Wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi usulan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkatan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

"Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-undang Dasar (UUD) dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Hasto Kristiyanto dalam relisnya yang diterima, Kamis, (24/3/2022), di Jakarta

Atas dasar ketentuan konstitusi mengamanatkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. "Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu," tandas politikus asal Yogyakarta itu.

Apa yang disampaikan PDIP, tambah Hasto, juga senafas dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali menegaskan tentang penolakannya terhadap berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ataupun menunda pemilu.

"Periodisasi Pemilu 5 tahunan membentuk kultur demokrasi. Kuktur berkorelasi dengan kualitas demokrasi. Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka hanya berdampak pada instabilitas politik. Jadi daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu," tukas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Irw)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement