Breaking News
Memuat breaking news...

Pejudi Tebak Angka Di Sukarame Diringkus Reskrim Polsek Kualuhhulu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 1 Juni 2022 - 4.31 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

AEKKANOPAN (Waspada) : Seorang pelaku pejudi Tebak angka Toto Gelap (Togel) dan Hongkong berinisial DS ,59, diringkus tim Reskrim Polsek Kualuhhulu di Dusun Adian Brotan, Desa Sukarame, Selasa (31/5).

Penangkapan DS dipimpinan Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Yuna H Gultom, dimana saat itu pelaku sedang duduk di depan sebuah warung. Dari tangan DS diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merek nokia berisikan pesanan angka dan uang tunai sejumlah Rp 157 ribu.

Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada via WhatsApp, Rabu (1/6) menyebutkan, DS diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat karena di Dusun Adian Brotan kerap beraksi judi tebak angka.

"Pelaku pejudi tebak angka diringkus saat duduk di depan sebuah warung pada Selasa (31/5) sekira pukul 21.30 wib. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku berinisial DS warga Dusun Adian Brotan, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 unit hp merek Nokia dan uang Rp 157 ribu", kata Yuna.

Sambung Yuna, pelaku mengakui sebagai penulis dan mendapat keuntungan sebesar 20 persen. Selanjutnya pelaku dan keseluruhan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualuhhulu. (c04).

Keterangan Gambar : Pejudi tebak angka inisial DS warga Dusun Adian Brotan Desa Sukarame berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuhhulu. Waspada/Ist.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement