Breaking News
Memuat breaking news...

Pekerja Bangunan Kantor Kejari Palas Abaikan K3

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Februari 2024 - 11.55 AM WIB
Pekerja Bangunan Kantor Kejari Palas Abaikan K3
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Pekerja bangunan kantor kejaksaan Negeri (Kejari)Padang Lawas (Palas) terkesan mengabaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja.

Demikian pantauan wartawan, Minggu (18/2), di mana pekerja konstruksi bangunan kantor Kejari Padang Lawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan terkesan mengabaikan K3 saat bekerja.

Padahal sesuai aturan, pihak kontraktor pelaksana wajib menerapkan standar keselamatan atau K3 bagi para pekerja pembangunan gedung kantor Kejari Padang Lawas.

Malah dari pantauan wartawan, sejak pekerjaan dimulai, kebanyakan pekerja bangunan kantor Kejari Padang Lawas tidak menggunakan APD.

Sementara sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sehingga para pekerja konstruksi sesuai aturan wajib menggunakan APD demi keselamatan para pekerja konstruksi, seperti pekerja bangunan Kejari Padang Lawas tersebut.

Pembagunan Gedung Kantor Baru Kejari Padang Lawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kontraktor pelaksana, CV. BG, dengan nilai kontrak mencapai Rp6.853.832.805, sedang masa pelaksanaan 300 hari. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement