Breaking News
Memuat breaking news...

Pelaku Cutter Wajah Anak Diringkus

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 April 2026 - 10.14 AM WIB
Pelaku Cutter Wajah Anak Diringkus
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada.id): RK, 21, warga Dusun II Kambar, Desa Ujung Kubu, Kec. Nibung Hangus akui perbuatannya menganiaya AS dengan pisau cutter hingga wajahnya koyak.

Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba, Rabu (15/4) menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara melalui Unit I Resum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Pematang Rambai, Kec. Nibung Hangus, Kab. Batubara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 20.00. "Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang anak bernama AS mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Korban mengalami luka koyak di bagian bibir hingga telinga kanan serta luka di kepala yang masing-masing harus mendapatkan puluhan jahitan," ujar Tamba.

Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Evi Sufiah sebelum akhirnya dirujuk dan menjalani perawatan intensif di RSU Bidadari Kab. Batubara.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong jaket/hoodie warna hitam bertuliskan “ORDA” yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata yang digunakan masih dalam proses pencarian karena diduga telah dibuang oleh pelaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pendalaman kasus, serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan dengan pertimbangan adanya upaya melarikan diri serta upaya menghilangkan barang bukti.

Polres Batubara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Id.43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement