Breaking News
Memuat breaking news...

Pelatih Biliar Sumut Cabut Laporannya Di Poldasu

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 Maret 2022 - 3.53 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pelatih biliar Sumut untuk PON Papua, Khoiruddin Aritonang alias Choki, diketahui sudah mencabut laporannya di Polda Sumut pada 3 Maret lalu. 

Sebelumnya dia melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas perbuatan tidak menyenangkan karena dijewer Gubsu saat acara pemberian tali asih pada 27 Desember 2021 lalu.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah mencabut laporan terhadap Gubsu Edy Rahmayadi pada 3 Maret lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) ditanya soal laporan kasus tersebut, Kamis (17/3).

Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Choki juga mencabut semua keterangannya saat pemeriksaan. "Dengan pencabutan laporan maka kasus ini pun dihentikan," sebutnya.

Pelaporan kasus itu berawal saat Choki dijewer dan diusir Gubsu saat acara pemberian tali asih pada 27 Desember 2021. Video penjeweran itu kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman video, Edy semula menyampaikan motivasi agar para atlet membawa kejayaan untuk Sumatera Utara. Dia mengatakan jika Sumut sudah berjaya, atlet bisa mengambil apa pun yang dia mau.

Pernyataan Edy itu kemudian disambut tepuk tangan seluruh peserta yang hadir. Namun Ia melihat ada satu orang yang tidak tepuk tangan dan langsung memanggilnya. "Yang pakai kupluk itu siapa? Yang baju kuning. Kau berdiri. Kenapa kau tak tepuk tangan? Sini, sini,” kata Edy dalam video tersebut.

Gubsu kemudian menanyakan posisi yang bersangkutan di kegiatan tersebut. Pria yang dipanggil itu kemudian menjawab bahwa dia pelatih cabang olahraga biliar.
“Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini,” kata Edy sambil menjewer.

Atas peristiwa itu Choki pun memberikan somasi kepada Gubsu. Namun karena tidak ditanggapi, Ia kemudian membuat laporan ke polisi pada 3 Januari 2022.
Dalam surat laporan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut, Edy Rahmayadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana, atau perbuatan tidak menyenangkan.(m10)

Teks foto

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement