Pembahasan BPIH 1448 H/2027 M Masih Membutuhkan Pendalaman, Khususnya Komponen Penerbangan

JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M masih membutuhkan pendalaman, khususnya terkait komponen penerbangan.
“Kami belum bisa menetapkan biaya BPIH karena masih terkendala persoalan penerbangan, sebab maskapai dari pihak luar negeri masih berhalangan hadir. Insyaallah bulan Oktober bisa secepatnya kita putuskan,” ujar Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat Panja BPIH di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, 40 persen atau Rp42.936.068,81 merupakan BPIH yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Sementara 60 persen atau Rp64.404.103,21 bersumber dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Abdul Wachid menegaskan, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah masih mencari formula pembiayaan yang tepat dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan nilai manfaat BPKH.
“Intinya kita ingin ada win-win solution antara jemaah dan nilai manfaat BPKH tanpa membebani keduanya,” katanya.
Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Asumsi nilai tukar yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Pemerintah juga mengusulkan living cost sebesar SAR750 per jemaah yang pembiayaannya dibebankan melalui nilai manfaat. Sejumlah faktor turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan BPIH, antara lain dinamika harga energi dunia, perubahan nilai tukar rupiah, serta penyesuaian kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Usulan BPIH tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi besaran final. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Panja BPIH akan mencermati setiap komponen pembiayaan sebelum menetapkan besaran BPIH 1448 H/2027 M. DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa usulan BPIH 2027 belum memperoleh persetujuan dan masih akan dikaji secara mendalam.
Selain pembiayaan haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyampaikan pemerintah tengah menyusun skema baru BPIH agar pembiayaan haji tetap terjaga dan tidak terlalu membebani jemaah. Pemerintah juga mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi 52 persen dan 48 persen nilai manfaat.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas seluruh komponen pembiayaan secara lebih rinci. Besaran BPIH 2027 selanjutnya akan ditetapkan setelah pembahasan antara DPR RI dan pemerintah selesai. (id10).















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda