Breaking News
Memuat breaking news...

Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Dan Perubahan Kedua Narkotika Diperpanjang

Redaksi
Redaksi
Selasa, 7 Februari 2023 - 3.45 PM WIB
Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Dan Perubahan Kedua Narkotika Diperpanjang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.

Perpanjangan itu diputuskan, setelah mendapat persetujuan dari para anggota DPR RI pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua Lodewijk F. Paulus di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Perpanjangan masa pembahasan ini berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), pada 18 Januari 2023. Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sementara itu revisi terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.

Keenam poin itu yakni; Pertama, zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance). Kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi. Ketiga, tim Asesmen terpadu. Keempat, Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya. Kelima, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan. Keenam, penyempurnaan ketentuan pidana. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement