Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Pembalut Termasuk BKP Yang Dikenakan PPN

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 2.21 PM WIB
Pembalut Termasuk BKP Yang Dikenakan PPN
Direktur P2Humas DJP Kemenkeu (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, mengatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penjualannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dikatakan, untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen.

Menurut Inge, pembalut juga belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," jelas dia.

Inge menegaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Menurut dia, pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku terhadap konsumsi barang sesuai ketentuan perpajakan.

Terkait kemungkinan pembalut dibebaskan dari PPN karena merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi, Inge menyebut hingga saat ini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada Pemerintah terkait hal tersebut," ungkap Inge.

Adapun pembahasan mengenai kemungkinan pemberian fasilitas pajak untuk pembalut atau produk sanitari menstruasi perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Karena saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda.

"Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat," jelas Inge. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement