Breaking News
Memuat breaking news...

Pemberlakuan UHC, Pemko Medan Diminta Lakukan Edukasi Secara Masif

Redaksi
Redaksi
Jumat, 9 Desember 2022 - 10.04 AM WIB
Pemberlakuan UHC, Pemko Medan Diminta Lakukan Edukasi Secara Masif
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan edukasi secara masif terkait ketentuan pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Hal ini dikarenakan, banyak di kalangan masyarakat bawah belum memahami ketentuan-ketentuan dalam penerapan UHC.

"Kita melihat informasi diberlakukannya UHC di Medan sangat cepat menyebar, masyarakat menerima informasi ini langsung menyimpulkan bahwa berobat gratis tinggal datang ke Rumah Sakit dengan membawa KTP, namun mereka lupa ada ketentuan-ketentuan didalamnya," kata Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/12).

Maka, kata Syaiful, akibat adanya penolakan dari Rumah Sakit warga langsung menilai program UHC Pemko Medan tidak benar adanya. "Kami melihat persoalan ini lebih banyak karena masyarakat benar-benar belum memahami terkait UHC ini," katanya.

Politisi Muda PKS ini mendorong, Pemko Medan dalam hal ini Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Kepala Lingkungan, Kelurahan dan lainnya untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa teredukasi dengan adanya program UHC ini.

"Problemnya memang informasi tentang UHC tidak diterima oleh masyarakat dengan seutuhnya. Oleh karena ini saya mendesak Pemko Medan untuk melakukan edukasi secara masif ke masyarakat," katanya.

Syaiful mengatakan, Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan (Dinkes), nomor 440/446.12/XI/2022 tentang Mekanisme Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Kota Medan dalam Rangka Universal Health Coverage (UHC) yang ditandatangani Kepala Dinkes Kota Medan dr.Taufik Ririansyah M.Kn tertanggal 29 Novmber 2022 harus benar-benar tersosialisasi di masyarakat.

"Dalam surat Edaran ini sudah sangat jelas diatur tentang ketentuan bagi masyarakat yang akan berobat dengan menggunakan KTP dengan telah diberlakukannya UHC ini, begitu juga dengan bayi yang baru lahir yang memerlukan perawatan," katanya.

Disampaikan Politisi Dapil 5 Kota Medan ini, dalam SE tersebut ditulis sangat jelas ketentuan Puskesmas dan Rumah Sakit dalam melayani masyarakat Kota Medan. "Harapan kita Puskesmas dan terutama Rumah Sakit diharapkan pro aktif dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Medan," harapnya.

Syaiful Ramadhan sangat mengharapkan prpgram UHC ini bisa membawa dampak besar bagi keberlangsungan warga Medan. "Ketika mereka merasa tenang dengan pelayanan kesehatan gratis, mereka bisa fokus meningkatkan taraf perekonomian keluarganya," pungkasnya. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement