Breaking News
Memuat breaking news...

Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal UMKM Di Undur 2026

Redaksi
Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 - 4.31 PM WIB
Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal UMKM Di Undur 2026
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro, kecil dan menenga (UMKM) sub sektor makanan, minuman, dan lainnya di undur hingga 2026.

Perpanjangan pendaftaran sertifikat halal UMKM itu, diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Rabu kemarin di Istana Negara.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikat halal yakni 17 Oktober 2024. Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun hingga saat ini sertifikasi halal tersebut baru mencapai 4,4 juta dari target 10 juta UMKM.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Nah, tentunya UMKM itu adalah yang mikro, yang penjualannya berkisar Rp1 sampai Rp2 miliar,. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober 2024," jelas Airlangga.

Dia mengatakan, alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM yang belum mencapai target.

Meskipun demikian, kata Airlangga, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker.

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jauh dari capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement