Pembuat Hukum, Subjek dan Objek Hukum Islam dalam Pandangan Filsafat Hukum IslamPembuat Hukum, Subjek dan Objek Hukum Islam dalam Pandangan Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Dalam pandangan filsafat hukum Islam sebagaimana juga dalam pandangan ushul fikih, pembuat hukum hakiki (al Hakim) atau al Syari' (pembuat syari'at) adalah Allah Swt. Adapun manusia hanya menemukan, menyampaikan, menjelaskan, dan menggali hukum dari ketentuan yang telah Allah Swt tetapkan. Dengan demikian, di dalam filsafat hukum Islam, disimpulkan bahwa manusia bukan pembuat hukum.
Lebih lanjut, konsep pembuat hukum di dalam hukum Islam adalah Allah Swt sebagai sumber tunggal dan pembuat mutlak hukum syari'at. Adapun Nabi Muhammad Saw berfungsi menjelaskan dan menetapkan hukum sunnahnya atas izin dan ridha dari Allah Swt. Sedangkan ulama, melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum Islam pada persoalan baru yang tidak ada atau belum ada teks hukumnya secara pasti.
Allah Swt sebagai al Hakim atau pembuat hukum, disebutkan di dalam al Qur'an pada surat Yusuf ayat 40 berikut ini : ان الحكم الا لله Artinya, Hukum (ketetapan) yang benar itu hanyalah milik Allah. Dan di dalam surat al Syura ayat 13 Allah Swt juga berfirman sebagai berikut: شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا.
Artinya, Dia Allah telah mensyari'atkan bagi kamu agama yang Dia (Allah) wasiatkan juga kepada Nuh as.
Berkaitan dengan hal ini, imam Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad al Ghazali (450 H - 505 H) di dalam kitabnya al Mustashfa fi 'Ilmi al Ushul menyebutkan bahwa Allah Swt adalah sumber hukum tertinggi, dan hukum-hukum syari'at berasal dari perintah dan larangan-Nya.
Adapun peran Allah Swt sebagai pembuat hukum Islam meliputi hal-hal berikut ini Pertama, Menentukan hukum taklifi. Hukum taklifi merupakan hukum yang berisi tuntutan langsung kepada mukallaf, seperti hukum wajib (shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dll), haram (riba, makan bangkai, dll), sunnat (shalat dhuha, puasa Senin dan Kamis, dll), makruh (makan bawang sebelum shalat, dll), dan mubah (memilih pekerjaan tertentu yang tidak dilarang, dll).
Kedua, Menetapkan hukum wadh'i. Hukum wadh'i berkaitan dengan sebab, syarat, dan penghalang hukum, seperti Sebab (masuk waktu shalat menjadi sebab kewajiban shalat), Syarat, (Berwudhu' menjadi syarat bagi sahnya shalat), Mani' atau Penghalang (Haid menjadi penghalang bagi wanita untuk shalat dan puasa), Sah, (Pernikahan dengan rukun dan syarat yang lengkap), Batal, (Jual beli yang mengandung unsur riba, gharar, dll), Azimah atau Hukum Ashal (Shalat Isya, Dzuhur, Ashar empat reka'at), Rukhshah atau Keringanan, (Shalat qashar bagi musafir).
Di dalam filsafat hukum Islam, pada dimensi ontologis, Allah sebagai Hakim Absolut. Artinya, secara ontologis, filsafat hukum Islam bertumpu pada pengakuan bahwa Allah Swt adalah sumber dari segala sumber hukum yang absolut. Hukum Islam bukanlah hasil konsensus sosial seperti di dalam teori positivisme hukum ala John Austin (1790 - 1859 M). adalah seorang ahli teori hukum berkebangsaan Inggris yang terkenal sebagai pelopor aliran positivisme hukum dan yurisprudensi analitis.
Karya utamanya adalah buku The Province of Jurisprudence Determined yang diterbitkan pada tahun 1832), yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari yang berdaulat kepada yang diperintah. Di dalam positivisme, kebenaran hukum tidak terkait dengan moralitas, tetapi hanya dengan validitas formal.
Sebaliknya, di dalam hukum Islam, hukum bersumber dari kehendak Allah Swt yang di dalamnya mengandung banyak hikmah, bukan hanya kekuasaan. Di dalam hukum Islam, kedaulatan hukum tidak berada di tangan manusia melainkan pada Allah Swt selaku al Hakim al Adl atau Hakim Yang Maha Adil.
Inilah inti atau subtansi dari teokrasi hukum Islam, yang tidak sekedar menyandarkan hukum pada Allah Swt tetapi juga menyertakan nilai-nilai etika, dan keadilan transendental sebagai dasar penerapan hukumnya. Dan hal semacam itu dibenarkan oleh Harold H. Titus (filsuf dan ahli hukum kelahiran New York - Amerika, tahun 1913), dimana ia mengatakan bahwa dalam sistem hukum yang berlandaskan filsafat, hukum yang ideal haruslah mencerminkan keadilan moral bukan hanya aturan formal.
Hal itu sangat kontras dengan sekulerisme hukum modern yang memisahkan antara hukum dan moralitas. Sedangkan hukum Islam mampu mengintegrasikan keduanya, karena sumbernya adalah wahyu yang memuat nilai nilai kebenaran mutlak dan kebaikan universal.
Selanjutnya berkaitan dengan Subjek Hukum Islam atau Mahkum 'Alaih, adalah orang Islam yang perbuatannya dikenai hukum syari'at, baik berupa perintah, larangan, maupun pilihan. Subjek hukum Islam atau mahkum 'alaih disebut mukallaf atau individu Muslim yang telah memenuhi syarat untuk dibebani hukum Islam atas segala tindakan agamanya.
Adapun untuk dapat menjadi subjek hukum Islam atau mukallaf yang sah harus memenuhi kriteria berikut ini, Pertama, Islam, bagi non Muslim tidak diwajibkan melaksanakan ibadah, namun tetap terikat pada hukum yang menyangkut sosial atau mu'amalah dalam hal interaksi mereka dengan orang orang Islam.
Contohnya, dilarang merusak lingkungan atau melakukan tindakan kriminal. Kedua, Berakal, dalam hal ini harus memiliki kesadaran dan kemampuan berpikir. Orang gila atau orang yang kehilangan akal tidak dikenai beban hukum. Ketiga, Baligh, dalam hal ini telah mencapai usia dewasa atau kedewasaan biologis. Anak anak belum dianggap sebagai mukallaf.
Keempat, Memahami Syari'at, dalam hal ini telah sampai dakwah atau pemahaman mengenai hukum Islam kepadanya. Kelima, Memiliki Kemampuan, dalam hal ini hukum Islam tidak membebani sesuatu di luar batas kemampuannya (taklif ma la yuthaqu), sesuai dengan firman Allah Swt di dalam surat al Baqarah ayat 286 berikut ini : لا يكلف الله نفسا الا وسعها.
Artinya, Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kemampuannya.
Bagi subjek hukum Islam juga ada penerapan tentang pengecualian dan keadaan tertentu, misalnya menyangkut ahliyah atau kecakapan, dalam hal ini menyangkut kemampuan bertindak hukum seorang Muslim dibagi menjadi kecakapan hukum tidak sempurna, seperti anak kecil atau orang bodoh dalam hal harta tertentu. Dan kecakapan hukum sempurna, dalam hal ini orang dewasa yang sehat akalnya.
Di samping itu, bagi subjek hukum Islam juga berlaku hal yang menyangkut dengan halangan atau marad/udzur. Termasuk dalam hal ini bagi orang yang tidur, lupa atau dipaksa, maka dimaafkan dari dosa hukum tertentu sampai kondisinya normal kembali.
Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya Bin Syaraf al Nawawi (631 H /1233 M - 676 H/1277 M ) di dalam kitabnya al Majmu' Syarh al Muhadzab menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum seseorang sangat berkaitan erat dengan kondisi akalnya dan balighnya, karena keduanya kata imam al Nawawi sangat menentukan kesadaran penuh person individu terhadap beban hukum Islam.
Sedangkan berbicara tentang Objek Hukum Islam atau Mahkum Fih adalah berbicara tentang perbuatan atau tindakan yang di atur oleh hukum syari'at, baik berupa kewajiban, larangan, maupun pilihan.
Dalam pandangan filsafat hukum Islam dan juga ushul fikih, mahkum fih atau objek hukum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yaitu Pertama, Ibadah, yaitu perbuatan langsung kepada Allah, seperti shalat wajib lima waktu, berpuasa, dan lainnya.
Kedua, Mu'amalah, yaitu interaksi sosial sesama manusia, seperti jual beli, membezuk orang sakit, dan lain lain. Ketiga, Uqubat, yaitu hukuman bagi para pelanggar hukum syariat, seperti hukuman ta'zir bagi pelaku penyebar kebohongan yang merusak ketertiban umum, hukuman qishash dalam kasus pembunuhan, dan lainnya.
Menurut imam Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Qudamah al Maqdisi al Hanbali (541 H - 620 H) yang terkenal dengan sebutan imam Ibnu Qudamah di dalam kitab Raudhat al Nadhir, bahwa mahkum fih atau objek hukum Islam harus memiliki unsur-unsur berikut ini.
Pertama, Jelas dan Diketahui. Artinya hukum tidak berlaku pada perbuatan yang tidak jelas. Misalnya hukum jual beli online harus jelas terkait objek dan harga. Kedua, Bukan Mustahil. Artinya hukum hanya berlaku pada tindakan yang bisa dilakukan oleh manusia. Contohnya seseorang tidak dibebani untuk puasa jika dalam kondisi sakit kritis.
Ketiga, Bermanfaat dan atau Mengandung Kemashlahatan. Artinya semua hukum Allah memiliki hikmah, meskipun terkadang hikmah itu tersembunyi. Contohnya larangan tentang riba yang hikmahnya mencegah terjadinya eksploitasi terhadap ekonomi.
Pada intinya, seperti yang dijelaskan oleh Wahbah Bin Musthafa al Zuhaili (1932 M- 2015 M) seorang ulama fikih, dan mufassir kontemporer asal Suriah kelahiran Dair Atiyyah - Damaskus, bahwa mahkum fih atau objek hukum Islam adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan khitab Allah, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau penetapan. Wallahua'lam. WASPADA.id
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Langsa.


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda