Breaking News
Memuat breaking news...

Pembunuh Janda Divonis 11 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Senin, 26 September 2022 - 5.47 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KISARAN (Waspada): Terpidana pembunuhan berencana seorang janda di Dusun XIII, Desa BP Mandoge, Kec BP Mandoge, Kab Asahan divonis hukuman 11 tahun penjara oleh PN Kisaran, karena terbukti bersalah terpidana tidak melakukan banding.

Putusan PN Kisaran dengan No Perkara : 536/Pid.B/2022/PN Kis dengan Hakim Ketua Miduk Sinaga, bersama Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Tetty Siskha, terpidana Edi Suryanto Gultom Alias Jahormat Alias Omat,25 warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kec BP Mandoge, terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama (Pasal 340 KUH Pidana) terhadap Orlide br Nababan,54, di dalam rumahnya. Dengan putusan 11 tahun penjara, pada sidang terakhir pada 5 September lalu di PN Kisaran.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran Clara H. Siregar, menuntut terpidana hukuman penjara selama 15 tahun, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Sudah diputus, dengan vonis 11 tahun, namun terpidana tidak terima putusan, dan tidak melakukan banding," jelas Humas PN Kisaran Nelly Rakhmasuri Lubis, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (26/9).

Sebelumnya, Kamis (31/3) sekitar pukul 03.30 WIB korban Orlide br Nababan,54, ditemukan anaknya terlentang bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, Dusun XIII, Desa BP Mandoge, Kab Asahan. Saat kejadian, sedangkan pelaku berhasil kabur pada saat itu Kasat Reskrim Polres Asahan masih dijabat AKP Rahmadani, melakukan penyidikan dan pemeriksaan, tubuh korban ditemukan 14 kali tusukan benda tajam. Tidak sampai 24 jam terpidana berhasil diamankan di Jln Sultan Serdang Desa Bangun Sari, Kec Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, yang saat itu akan ke Bandara KNIA untuk melarikan diri ke Makassar.

Disinggung dengan motif, Rahmadani, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sakit hati, karena korban Orlide br Nababan menjalin hubungan asmara dengan ayah terpidana.

"Namun demikian, keterangan itu masih didalami, dan tersangka masih dalam pemeriksaan intensif," kata Rahmadani. (a02/a19/a20)

Waspada/Bustami Chie Pit
Terpidana pembunuhan berencana seorang janda, Edi Suryanto Gultom Alias Jahormat Alias Omat,25 warga Desa Bandar Pasir Mandoge, sedang didorong personil Polres Asahan, saat paparan kasus di Mapolres Asahan beberapa waktu lalu. Terpidana mengalami luka tembak di bagian kaki, karena melawan saat akan diamankan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement