Breaking News
Memuat breaking news...

Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi

Redaksi
Redaksi
Senin, 18 Maret 2024 - 9.03 PM WIB
Pemda Diminta Tertibkan Pengerukan Tanah Ilegal Di Hutaraja Tinggi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

HUTARAJA TINGGI (Waspada): Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas (Palas) diminta menertibkan pengerukan tanah ilegal di Kecamatan Hutaraja Tinggi, tepatnya di Desa Pagaran Dolok.

Demikian salah seorang tokoh pemuda kecamatan Hutaraja Tinggi, Madayan Hasibuan, S.Hut kepada Waspada, Senin (18/3).

Dikatakan, pengerukan tanah di desa Pagaran Dolok kecamatan Hutaraja Tinggi itu telah berlangsung sejak seminggu belakangan dengan menggunakan alat berat.

Kata Madayan, pengerukan tanah itu dilakukan dengan alasan kebutuhan proyek pemerintah di sekitar wilayah kecamatan Sosa.

Pengerukan itu tidak hanya merugikan daerah, karena diduga tidak berizin dan tidak memiliki kontribusi terhadap daerah. Karena itu diminta kepada pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas untuk melakukan penertiban.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padanglawas, Nuruddin Kesumajaya Samosir saat dihubungi Waspada, Senin (18/3) mengatakan belum ada rekanan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Sampai sekarang belum ada rekanan atau perusahaan yang mengajukan izin pengerukan tanah dari Kecamatan Hutaraja Tinggi", kata Samosir. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement