Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Aceh, DPRA Dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor Bahas Keberlanjutan JKA

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 12.33 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat (25/3).

Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh Pemerintah Aceh per 1 April 2022.

Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu (23/3). Dimana dalam rapat itu DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, M Jafar, Asisten Administrasi Umum, Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh, Hanif, serta sejumlah kepala biro. Sementara dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA, Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan.

Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.

Selain itu, ke depan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh juga disebut akan mencari skema baru terkait program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Hal itu lantaran besarnya biaya premi yang harus ditanggung pemerintah Aceh selama ini.

Sementara itu Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar. (b03)

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, bersama TAPA, saat mengikuti rapat koordinasi dengan DPRA dan BPJS Kesehatan, membahas program JKA di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3). Waspada/Zafrullah

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement