Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Areal Perkebunan Di Mandailing Natal

Redaksi
Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 - 2.37 PM WIB
Pemerintah Diminta Evaluasi Seluruh Areal Perkebunan Di Mandailing Natal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.id) – Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi seluruh areal perkebunan yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit, secara khusus Perkebunan PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya di wilayah Pantai Barat.

Evaluasi ini diperlukan karena perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Mandailing Natal memiliki banyak persoalan. Banyak pengaduan masuk ke DPRD, baik lisan, tulisan, maupun yang marak di media sosial (medsos) soal sengketa lahan di wilayah Pantai Barat.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut sengketa lahan yang ada di wilayah Pantai Barat, khususnya soal PT. Rendi dan PT. Palmaris. Sangat perlu segera dievaluasi Pemerintah Mandailing Natal," ujar Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., Senin (20/10) di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan.

Erwin Lubis mengatakan, maraknya kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal, khususnya yang menyeret nama PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Madina.

Erwin Lubis menyebutkan, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh areal perkebunan yang beroperasi di wilayah Mandailing Natal.

“Perusahaan-perusahaan yang ada di Mandailing Natal memiliki banyak persoalan, dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Erwin.

Erwin menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Perusahaan wajib memberi dampak positif. Jangan justru membuat adu domba di tengah masyarakat ataupun antara masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Erwin menyebutkan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi harus dipatuhi oleh perusahaan. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki Perusahaan Perkebunan dan lainnya.

Erwin tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghentian sementara operasional perusahaan-perusahaan yang bermasalah, khususnya PT Rendi Permata Raya dan PT Palmaris Raya yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Madina.

“Jika terus memicu konflik dan tidak taat aturan, penghentian sementara bisa menjadi opsi,” katanya.

DPRD Madina berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa lahan ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak yang ada di sekitar perusahaan. (id.100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement