Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Dinilai Konyol Terapkan Iuran Pariwisata Ke Dalam Tiket Pesawat

Redaksi
Redaksi
Rabu, 24 April 2024 - 2.56 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Pemerintah dinilai konyol ingin menetapkan iuran pariwisata ke dalam tiket pesawat, apalagi tidak semua penumpang pesawat bertujuan berwisata.

"Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah," Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulis di kutip Rabu, (24/4/2024).

Dia menolak rencana pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar undang-undang.

"Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, seperti UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya.

Sigit menjelaskan, berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

"Yang dimaksud biaya tuslah atau tambahan dalam UU tersebut adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak, antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar dan biaya yang ditanggung perusahaan angkutan udara. Musalnya pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya," paparnya.

Sigit mengingatkan iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya. Sigit menyebut pajak dan iuran itu maknanya sudah berbeda jauh.

Selain empat komponen penentu tersebut, Sigit ingatkan, penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan pasal 126 ayat (3) UU penerbangan. Berdasarkan data BPS tentang inflasi tahun lalu, Sigit menilai daya beli masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.

"Setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC). Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," tegas Sigit. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement