Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Dorong Google, Meta, Dan Tiktok Ikuti Hukum Di Indonesia, Hapus Kata Kunci Judol Di Medsos

Redaksi
Redaksi
Jumat, 22 November 2024 - 6.34 AM WIB
Pemerintah Dorong Google, Meta, Dan Tiktok Ikuti Hukum Di Indonesia, Hapus Kata Kunci Judol Di Medsos
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada) : Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan sudah mengirim surat ke Google, Meta, dan Tiktok untuk menghapus kata kunci atau keyword judi online (judol), ini dikatakannya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Tim gabungan Desk Pemberantasan judi online (Judol) yang dibentuk pemerintah akan menggandeng erat platform digital seperti Meta, Google, dan TikTok untuk memberantas judol di ruang digital. Salah satunya meminta menghapus keyword yang berkaitan dengan judol.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Desk Pemberantasan Judol, sejak mulai bertugas pada 4 November 2024, telah memblokir sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

Menurut Meutya, jumlah tersebut tidak secepat yang diinginkan, karena pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.

Meutya mengatakan para platform teknologi ini mengikuti panduan perusahaan mereka.

"Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," tutur Meutya.

"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," imbuhnya.

Meutya mengatakan pihaknya akan menguatkan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi sebagai upaya pemberantasan judol. Selain itu ia juga menguatkan kerja sama dengan operator seluler serta penyedia layanan internet.

"Nanti siang, akan ditugaskan Dirjen Artika untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.

Langkah menggandeng platform teknologi dan penyedia jasa internet ini merupakan satu dari tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti Desk Pemberantasan Judol.

Selain itu, desk gabungan ini juga akan terus melakukan penegakkan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.

"Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online. Bahwa slot atau judi online adalah penipuan, masyarakat selama ini ditipu oleh operator judi online," terang Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam acara yang sama.

"Masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online, padahal program judi online sudah disetting agar masyarakat pasti kalah, ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya," lanjutnya.

Budi Gunawan mengatakan ketiga hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK.(Adn)

sumber : cnnindonesia.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement