Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Fasilitasi Pembentukan Kawasan Industri Halal Tarik Investasi

Redaksi
Redaksi
Senin, 28 September 2026 - 2.41 PM WIB
Pemerintah Fasilitasi Pembentukan Kawasan Industri Halal Tarik Investasi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah memfasilitasi pembentukan empat Kawasan Industri Halal yang berada di Bintan, Cikande, Jababeka dan Sidoarjo dengan mempersiapkan infrastruktur dan ekosistem industri halal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai basis produksi, menarik investasi, inovasi, hingga perdagangan halal global.

"Kawasan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kegiatan industri dengan ketersediaan sumber daya manusia, bahan baku, layanan sertifikasi, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya " kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, Indonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi dan perdagangan global yang semakin terintegrasi.

Besarnya permintaan terhadap produk halal belum sepenuhnya mendorong investasi dan peningkatan kapasitas produksi. Salah satu tantangannya adalah masih adanya perbedaan standar antarnegara serta kebutuhan kepastian bahan baku, skala pasar, dan rantai pasok.

"Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi dan pasar," ucap Menperin.

Pengembangan industri halal telah masuk dalam kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029.

Kebijakan tersebut mencakup sejumlah agenda, mulai dari regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur serta kelembagaan halal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, fasilitasi sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy mengatakan, keberadaan kawasan industri halal diharapkan dapat membuat ekosistem industri lebih terintegrasi.

"Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal," jelas Tri.

Selain pembangunan kawasan, Kemenperin memperkuat kelembagaan pendukung industri halal. Saat ini terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH) dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Kemenperin juga memberikan perhatian kepada industri kecil. Hingga 2026, sebanyak 12.171 industri kecil telah difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal. Produk industri kecil tersebut juga didorong masuk ke pasar yang lebih luas melalui Halal Indo 2026 dan berbagai pameran halal internasional.

"Pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun industri besar. Untuk industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting, sedangkan bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri yang baik sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan," ungkap Dirjen KPAII

Untuk industri besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP).

Pemerintah juga memberikan apresiasi melalui Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) kepada pihak-pihak yang dinilai konsisten mendukung pengembangan industri halal nasional.

Ke depan, kerja sama internasional akan menjadi salah satu fokus untuk memperkuat keterhubungan industri halal Indonesia dengan negara lain.

Kerja sama tersebut mencakup penguatan standar, koneksi kawasan industri dengan kebutuhan produksi, pertukaran informasi peluang investasi, serta kemitraan antara produsen, investor, pemilik teknologi dan pasar.

Dengan penguatan kawasan industri, kelembagaan, SDM, dan kapasitas pelaku usaha, pemerintah menargetkan Indonesia tidak hanya menjadi konsumen produk halal, tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam rantai produksi dan perdagangan halal dunia. (Id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement