Breaking News
Memuat breaking news...

Pemerintah Siapkan Regulasi Hapus Kredit Macet UMKM 

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 Agustus 2023 - 3.42 PM WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Hapus Kredit Macet UMKM 
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi kebijakan penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk besaran Rp500 juta kebawah.

"Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp500 juta ke bawah," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop/UKM) Teten Masduki di kutip, Senin (7/8/2023).

Menkop menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan.

"Supaya UMKM tidak punya hambatan kredit. Sebab kalo masih punya kredit macet masuk sulit untuk UMKM dapat kredit lagi," tutur Teten.

Adapun rencana pemerintan menghapus kredit macet UMKM telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghapusan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengatakan kebijakan tersebut sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.

Menurut Airlangga, meski ada kebijakan hapus buku atau hapus tagih. Tspi ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Pertama, piutang macet direstrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," jelas Airlangga pekan lalu. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement