Breaking News
Memuat breaking news...

Pemimpin Politik Negara Sakit

Redaksi
Redaksi
Rabu, 16 September 2026 - 6.20 AM WIB
Pemimpin Politik Negara Sakit
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Taufiq Abdul Rahim

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghendaki adanya kepastian yang mampu menjaga kedaulatan serta kekuasaan politik yang berdasarkan kepada konstitusi dan aturan yang sah serta bertanggung jawab. Karena itu, suatu kewajiban bagi seluruh bangsa dan warga negara untuk menegakkan aturan hukum serta konstitusi secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi ketentuan atau aturan hukum yang diusung berlandaskan kehidupan berdemokrasi secara konstitusional dalam konteks kehidupan masyarakat modern.

Sehingga dalam tata kelola pemerintahan modern menghendaki adanya kepemimpinan atau leadership yang memiliki landasan konstitusional yang sah dan benar, berkompetensi, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi aturan serta undang-undang negara yang sah serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, kepemimpinan mesti dapat mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya dan berusaha untuk menciptakan kehidupan kenegaraan, kebangsaan, kerakyatan yang mampu menciptakan kehidupan yang lebih baik, beradab, harmonis, adil, makmur, dan sejahtera terhadap kehidupan rakyat yang berdaulat dan memangku kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi yang merdeka.

Kemudian diharapkan adanya serta memiliki kepemimpinan ataupun pemimpin sebagai pemegang mandat kekuasaan politik yang baik, bertanggung jawab secara lahir dan batin, sehat jasmani dan rohani sebagai representatif menjadikan negara mampu menciptakan “the wealth of nation”, dalam konstelasi kehidupan adil, makmur, dan sejahtera.

Sehingga kehidupan sosial kemasyarakatan, kerakyatan yang berubah menjadi lebih baik, memiliki kemandirian, berdaulat dan beradab sebagaimana cita-cita pendiri bangsa, yang menghendaki kehidupan rakyat dan bangsa yang merdeka.

Dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan, secara normatif, ideal, normal, bertanggung jawab serta sehat secara lahir dan batin dalam kehidupan yang kepemimpinan, pemerintahan dan negara yang baik, harmonis, damai, adil, makmur dan sejahtera.

Sehingga secara rasional politik dalam kehidupan demokrasi modern, memiliki pemimpin dalam memimpin negara yang sehat sebuah kemestian adalah, memiliki negara sehat atau tidak sakit dalam mengurus dan mengelola kehidupan rakyat yang sesungguhnya.

Makanya, pemimpin yang memimpin negara yang berdaulat serta merdeka memiliki kewajiban agar menjadikan negara menjadi lebih baik, sehat dan tidak sakit secara rasional politik dan psikologi kenegaraan dan kebangsaan.

Dalam hal ini Pemimpin Negara adalah pejabat tertinggi atau kepala negara yang memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab mengarahkan kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Karenanya, kepemimpinan politik juga merupakan kepemimpinan negara, maka kepemimpinan politik adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk memimpin, memengaruhi, dan mengarahkan lembaga atau masyarakat demi mencapai tujuan bersama melalui penggunaan wewenang dan kekuasaan.

Menurut Tarco Parsons (1963) adalah, pemimpin yang taat dan percaya kepada Tuhan, pasti selalu akan diberkati di mana saja dan pasti diberikan kuasa untuk memimpin, karena kekuasaan merupakan kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi.

Karena itu, Abduh (1849-1905) dan Rasyid Ridha (1865-1935) adalah, lahirnya manusia di muka bumi ini sudah diberikan amanah kekhalifahan atau jiwa kepemimpinan bagi dirinya sendiri, mengabdi hingga menjaga serta mengatur bumi dengan sebaik-baiknya untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai dan tenteram.

Maka di Indonesia yang menjadi pimpinan negara yaitu Presiden, dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Sehingga sehat menjadi syarat utama dan mutlak, baik jasmani, rohani, tidak cacat konstitusional, sehat lahir dan batin.

Kemudian persyaratan wajib secara konstitusional, menjadikan standar kehidupan berbangsa serta bernegara secara jasmani dan rohani mestilah sehat, sehingga mampu mengurus dan mengelola negara secara baik dan sehat.

Namun demikian, secara realitas kehidupan kenegaraan, kebangsaan, maka negara itu dalam progres kehidupan politik rakyatnya jika diilustrasikan sebagai batang tubuh kehidupan kemanusiaan mesti sehat, tidak dalam sakit dan terus berkembang dalam dinamika kehidupan yang penuh dengan kompetensi, kompetisi dan siap berhadapan dalam kehidupan nyata, baik daerah, nasional dan internasional konteks globalisasi serta kemestaan.

Sehingga secara rasional dan bertanggung jawab jika pemimpinnya sehat, baik dasar negara atau landasan demokrasi politiknya sehat, mesti melahirkan realitas kepemimpinan politik kompetensi yang sehat tidak sakit.

Dengan demikian, jika pemimpin sehat dan tidak sakit secara asal-usul, latar belakang serta proses politiknya, maka negara juga akan menjadi lebih sehat dan tidak sakit.

Karena secara lahiriah pemimpin adalah manusia, maka sifat kemanusiaan di dunia ini pasti ingin memburu apa yang dinamakan dengan kekuasaan, karena dengan kekuasaan politik seseorang bisa bebas melakukan apa saja.

Sehingga timbullah penyalahgunaan kekuasaan ini karena adanya sifat haus akan kekuasaan. Dengan adanya kekuasaan, manusia dapat melakukan kehendaknya sesuai dengan dirinya sendiri. Hal itu juga dapat membuat manusia melakukan segalanya termasuk hal–hal yang tidak berkenan untuk mempertahankan kekuasaannya tersebut.

Sehingga kepemimpinan yang sehat adalah, kepemimpinan atau pemimpin kemanusiaan dan bukan pemimpin kekuasaan, dalam kehidupan demokrasi politik modern hak azasi manusia adalah syarat dan indikator utama dalam sebuah negara yang merdeka, beradab dan berdaulat.

Selanjutnya realitas kehidupan kenegaraan bahwa, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 per akhir semester I (Juni 2026) tercatat sebesar Rp196,5 triliun atau setara dengan 0,76% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ini dari jumlah APBN Indonesia 2026 disahkan dengan total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun yang berasal dari pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian juga, berdasarkan Outlook Defisit Akhir Tahun, Pemerintah memproyeksikan defisit APBN hingga akhir 2026 akan melebar menjadi sekitar Rp734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB akibat kenaikan belanja program prioritas dan subsidi energi, yang tetap berada di bawah batas aman undang-undang sebesar 3%.

Demikian juga secara rasional ekonomi berbagai kemungkinan dapat saja berlaku dalam kondisi ketidakpastian kehidupan dan perekonomian negara dapat saja berlaku didukung oleh data serta kondisi dalam dan luar negeri yang ketidakseimbangan dan ketidakadilan ekonomi merupakan realitas empirik yang berlaku.

Di mana secara realitas bahwa, utang negara Rp10.293,69 triliun, posisi kemiskinan Indonesia menurut World Bank (WB) 2026 mencapai sekitar 194,7 juta jiwa (68,8%), dalam jangka waktu singkat rekayasa survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 merilis bahwa, kemiskinan Indonesia hanya 24 juta orang (8%), diasumsikan sementara para analis serta pakar untuk sekedar menggeser istilah Desil yang saat ini muncul ke permukaan, banyak berdampak orang miskin berubah Desil menjadi 8-10.

Sehingga data ini sangat kontradiktif dengan antara beban hutang negara Indonesia yang besar dengan jumlah kemiskinan, daya beli serta beban hidup yang tidak mampu dihadapi oleh rakyat terbukti dengan tingginya harga kebutuhan pokok serta berbagai kebutuhan rumah tangga.

Makanya secara realitas kehidupan ekonomi serta ketidakpastian, ketidakadilan, ketidakseimbangan ekonomi, sesungguhnya masyarakat berada dalam kondisi sakit, karena secara nyata negara sedang sakit, tidak mampu memperbaiki serta meningkatkan kehidupan yang seimbang, adil, makmur dan sejahtera.

Dengan demikian, kehidupan negara yang menjunjung tinggi negara yang berdaulat, beradab serta bertanggung jawab, semestinya dipimpin oleh Pemimpin Negara secara sehat, baik jasmani dan rohani.

Sehingga mampu menyelesaikan banyak persoalan rakyat dan negara, menjunjung tinggi aturan hukum, Undang-Undang, etika-moral menjadi negara yang adil, makmur dan sejahtera untuk membangun negara demi kepentingan rakyat yang merdeka.

Penulis adalah Dosen FE/Pasca Sarjana UNMUHA dan Peneliti Senior PERC-Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement