Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Batubara Komitmen Wujudkan Zona Integritas Dan Budaya Berakhlak

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 November 2023 - 3.49 PM WIB
Pemkab Batubara Komitmen Wujudkan Zona Integritas Dan Budaya Berakhlak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

  BATUBARA (Waspada): Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP, meluncurkan pencanangan Zona Integritas dan Budaya Berakhlak Kabupaten Batubara guna mewujudkan percepatan reformasi birokrasi pemerintah untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, Kamis (16/11).

  Peluncuran ini ditandai screen launching yang dilakukan Bupati Zahir didampingi Sekda Batubara Norma Deli Siregar, asisten, dan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun serta disaksikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Formasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Ahmad Hasmy secara virtual di aula rumah dinas bupati, komplek perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka.

  Selanjutnya penandatanganan komitmen penerapan Zona Integritas dan Budaya Berakhlak yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Batubara.

  Bupati Zahir mengajak seluruh perangkat daerah dan ASN di Kabupaten Batubara untuk meningkatkan kepedulian dan mulai membangun Zona Integritas di instansi masing-masing untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntable, bersih dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

  Bupati Zahir selanjutnya menunjuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta RSUD Batubara untuk memulai langkah kongkret membangun Zona Integritas.

  Hal ini merupakan predikat diberikan kepada instansi pemerintah agar pimpinan dan jajaran mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

  Sedangkan Budaya Berakhlak ialah penginternalisasian core values dan employer branding aparatur sipil negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2021.(a.18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement