Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Humbahas Gelar Pra Penilaian Dokumen BLUD SPAM

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 April 2026 - 11.36 PM WIB
Pemkab Humbahas Gelar Pra Penilaian Dokumen BLUD SPAM
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

HUMBAHAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Pra Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Tim Penyusun kepada Tim Penilai di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Kesra, Marusaha Nababan, mewakili Sekda selaku Ketua Tim Penilai. Ia menegaskan tahapan ini penting untuk memastikan kesiapan manajemen dan keuangan sesuai standar.

"Proses penilaian ini memastikan kesiapan dari aspek administratif, tata kelola, hingga pengelolaan keuangan agar hasilnya objektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Anggiat Simanullang, selaku penanggung jawab penyusun, menyampaikan dokumen telah disusun mengacu Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan disesuaikan kondisi riil di lapangan.

"Penerapan BLUD diharapkan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan dan percepatan keputusan, sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat semakin optimal dan berkelanjutan," tegas Anggiat.

Dokumen yang akan dinilai meliputi Rencana Strategis (Renstra), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Laporan Keuangan sebagai dasar penerbitan Peraturan Bupati.

Penyerahan dokumen dilakukan kepada Kepala BPKPD, Resva Panjaitan, selaku Sekretaris Tim Penilai. Turut hadir Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappelitbangda, serta perwakilan OPD terkait lainnya. [***]

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement