Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Humbahas Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau

Redaksi
Redaksi
Kamis, 11 Mei 2023 - 10.06 AM WIB
Pemkab Humbahas Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melalui Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Kopenaker) laksanakan Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau (KCT) di Grand Maju Hotel, Doloksanggul, Rabu (10/5).

Pembicara pada sosialisasi ini menghadirkan Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu, mewakili Kepolisian Resort Humbahas Bripka Indra Sirait, Bappedalitbang Manongam Pasaribu, serta Kasi Beacukai Sibolga Sondy Manullang dan tim.

Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu mengatakan, bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

Diuraikan, tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbahas yakni Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul. "Tiap tahun sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kopedanaker menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT)," ujarnya.

Ditambahkan, tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pitai cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.

Dampak peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbahas bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal. (cas/a08)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement