Breaking News
Memuat breaking news...

Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat

Redaksi
Redaksi
Jumat, 19 April 2024 - 7.12 AM WIB
Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada): Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, wakaf, infaq dan sedekah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) perlu menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang zakat.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (18/4), pengelolaan zakat sejak tahun 2018 sampai sekarang belum memiliki payung hukum yang benar-benar mampu mendukung pengelolaan zakat yang lebih optimal.

Seperti dikatakan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, H. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Kamis (18/4) bahwa sejak masa Bupati H. Ali Sutan Harahap sudah pernah direkomendasikan untuk menerbitkan Perda tentang zakat.

Bahkan masa Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt setiap tahun diusulkan dan direkomendasikan agar diterbitkan Perda tentang pengelolaan zakat.

Padahal dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat perlu ada payung hukum yang jelas dan kuat dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda).

Dikatakan, seharusnya DPRD bersama Pemda memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan undang- undang tentang zakat.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Kabag Kesra Setkab Padang Lawas, Musa Irwan Hasibuan, S.Psi, dimana sampai sekarang masih belum ada terbit Perda Padang Lawas tentang pengelolaan zakat. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement