Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Langsa Cairkan THR Para ASN Dan Anggota Dewan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 3 April 2024 - 9.40 PM WIB
Pemko Langsa Cairkan THR Para ASN Dan Anggota Dewan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Pemerintah kota Langsa telah mencairkan dana senilai Rp17.065.276.854 untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, yang dicairkan pada Selasa, 2 April 2024 kemarin.

Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin SPd., MPd, kepada wartawan Rabu, (3/4) menjelaskan bahwa tunjangan hari raya diberikan sesuai Regulasi PP 14 Tahun 2024.

"Dana tersebut diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS), seluruh anggota DPRK Langsa dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Langsa sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok," jelasnya.

Dijelaskan, dana miliaran itu bersumber dari anggaran pendapatan belanja kota (APBK) Kota Langsa tahun 2024.

"Pemberian THR ini sebagai penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta mendorong agar kinerja ASN ke depan akan jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Selain itu, kebijakan tunjangan hari raya tersebut juga merupakan salah satu momentum untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat.

"Pemberian THR ini diharapkan dapat dipergunakan secara bijak dalam rangka memeriahkan hari raya idul fitri serta kebutuhan lainnya dan juga secara umum dapat memberikan dampak pengungkit perputaran ekonomi masyarakat Kota Langsa," sebut Syaridin.

Kepala BPKD Kota Langsa, Khairul Ichsan SSTP menyebutkan total anggaran Rp15.988.939.074 untuk 3.240 PNS dan Rp964.567.100 untuk 251 PPPK.

Sedangkan Rp111.770.680 lagi diperuntukkan untuk 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa yang berarti setiap anggota legislatif itu menerima THR sekitar Rp4.470.827,2.

"Alhamdulillah, proses pembayaran sudah selesai dilakukan bagi ASN Kota Langsa berdasarkan Regulasi PP 14 Tahun 2024 dan Perwalnya," tandas Khairul Ichsan. (crp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement