Breaking News
Memuat breaking news...

Pemko Medan Diminta Perbanyak Sosialisasi Vaksin Usia 6-11 Tahun

Redaksi
Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 12.09 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menyikapi keresahan orang tua mengikutkan anaknya usia 6-11 Tahun untuk vaksinasi covid19. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan didesak agar memperbanyak sosialisasi sehingga program vaksinasi dapat diterima masyarakat dan mencapai sasaran target.

"Dinkes Medan harus gencar memperbanyak sosialisasi akan pentingnya Vaksin bagi anak. Dinkes juga supaya memberikan penjelasan dan dapat meyakinkan orang tua pentingnya vaksin untuk kesehatan, " ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah SE (foto) kepada wartawan, Sabtu (22/1) menyikapi keresahan orang tua mengikutkan anaknya divaksin.

Keresahan itu semakin muncul karena adanya surat persetujuan yang harus ditandatangani orang tua. Apalagi, persetujuan itu terkait tidak adanya tuntutan bila terjadi sesuatu hal setelah anak mendapat vaksin. "Kekuatiran anaknya divaksin tentu karena kurang sosialisasi. Maka itu Dinkes memberikan penjelasan, apa manfaat vaksin terhadap anak," pinta Afif Abdillah yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu.

Pada kesempatan itu Afif juga mengajak para orang tua dapat berkenan mengikutkan anaknya vaksin. "Padahal, kita tahu program vaksin untuk menyelesaikan kasus Covid 19. Memberikan kekebalan tubuh bagi si anak dan mencegah varian Omicron. Kita jangan egois vaksin itu untuk keseluruhan ," ujar Afif.

Terkait adanya dugaan vaksin kosong yang telah viral di Kecamatan Medan Labunan, Afif Abdillah mengaku sangat menyayangkan kalau kasus tersebut benar. "Dapat dipahami, bila hal itu benar terjadi dimungkinkan karena kekuatiran orang tua yang berlebihan jika anaknya mendapat vaksin," terang Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.

Ditambahkan Afif, bila ada pihak selain Pemko Medan sebagai penyelenggara vaksin kepada usia 6-11 Tahun kiranya harus melalui rekomensasi Dinkes Medan. Sehingga Dinkes dapat memantau seluruh penyelenggara vaksin di Kota Medan. "Setiap ada pelaksanaan vaksin di Medan, Dinkes harus tetap pantau, " tegas Afif.

Seperti halnya kasus dugaan Vaksin kosong di Medan Labuhan supaya ditelusuri kebenarnya. Pemko Medan agar menjemput bola apa hasil penyelidikan di Kepolisian. "Bila terbukti benar, petugas Nakes (red-Tenaga Medis) harus diberi sanksi tegas sekaligus memberi efek jera, " pinta Afif. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement