Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP, Darmawan Yusuf Minta Kasus Pidana Juga Harus DituntaskanPemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP, Darmawan Yusuf Minta Kasus Pidana Juga Harus Dituntaskan

MEDAN (Waspada.id): Perjuangan hukum dilakukan pengacara PT Belawan Indah (BI) Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH membuahkan hasil. Pemko Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, akhirnya merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran berlangsung beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh setinggi sekira 3 meter dan sepanjang seratusan meter itu dihancurkan, menyisakan bongkahan beton dan besi yang berserakan di lokasi. Hal itu disambut lega para pekerja PT BI.
"Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak terulang lagi," ujar seorang pekerja PT BI.
Sementara, kuasa hukum PT BI, Dr Darmawan Yusuf mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI dan Polri merubuhkan tembok tersebut.
"Kami mengapresiasi seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti tidak seorang pun yang kebal hukum," tegas pimpinan Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates itu, Rabu (22/7/2026).
Pengacara kondang lulusan Doktor (S3) Ilmu Hukum USU itu menjelaskan, keberatan PT BI sejak awal disampaikan karena telah terjadi perubuhan tembok yang sebelumnya ada, kemudian dilakukan pembangunan pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, PT BI memilih menempuh jalur hukum agar dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan berlaku.
"Indonesia negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," ujarnya.

Dr Darmawan Yusuf
Dr Darmawan Yusuf menegaskan, pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum. Sebab, proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas.
"Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar," ujarnya, akan terus mengawal perkara itu.
Ia menyebut, akan terus memantau setiap perkembangan di lapangan. Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana baru, pihaknya akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum. "Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan kejar terus semua yang terlibat untuk memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegasnya lagi.
Sebelumnya, PT Belawan Indah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait atas pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, PT BI juga menempuh langkah hukum terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Proses hukum atas laporan kepolisian baik di Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Belawan Kota yang telah diajukan saat ini masih berjalan.(wsp.id)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda