Breaking News
Memuat breaking news...

Pemprovsu Dorong Restorative Justice Kasus Penjarahan Di Sibolga

Redaksi
Redaksi
Selasa, 2 Desember 2025 - 4.07 PM WIB
Pemprovsu Dorong Restorative Justice Kasus Penjarahan Di Sibolga
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.Id): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendorong penerapan restorative justice dalam perkara perjarahan mini market yang terjadi di Kota Sibolga, pada saat terjadi bencana. Hal ini sejalan dengan program prioritas Pemprovsu, yakni Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestice).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar, Selasa (2/12). Dia menjawab pertanyaan wartawan tentang peristiwa perjarahan yang terjadi di Kota Sibolga, pada saat terjadi bencana. Dimana pada peristiwa itu, Polres Sibolga telah mengamankan 16 warga.

Aprilla Siregar mengatakan, atas peristiwa itu, Pemprovsu mendorong untuk dilakukan penerapan restorative justice. Yakni, yang menempatkan perlindungan sosial serta penanganan kebencanaan sebagai agenda utama.

Menurut Aprilla, kondisi darurat yang dialami masyarakat, harus menjadi pertimbangan utama aparat penegak hukum. "Ini akan menjadi atensi kita," katanya.

Aprilla mengakui, memang pihaknya belum menerima laporan detail tentang persoalan ini. Karena prosesnya harus dari pemerintah kabupaten/kota dahulu. "Tetapi Pemprov akan mengambil langkah, agar persoalan ini dilakukan restorative justice. Jangan sampai ke ranah pidana," katanya.

Aprilla menekankan bahwa tindakan warga terjadi dalam situasi terdesak akibat krisis pangan pascabanjir dan longsor.

Karena itu, kata Aprilla, Pemprovsu akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum. Agar penanganannya tetap berpihak pada kemanusiaan, sesuai prinsip Prestice, yang mengedepankan respons cepat, kolaborasi, dan perlindungan masyarakat.

Pemprovsu, kata Aprilla, melalui program Prestice, terus menegaskan bahwa kebijakan publik harus mengutamakan keselamatan dan kebutuhan masyarakat, terutama di masa bencana. "Kondisinya darurat, masyarakat tidak punya makanan. Jadi penanganan harus proporsional dan humanis," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sibolga telah mengamankan 16 warga pada 29 November 2025, terkait dugaan penjarahan di tujuh minimarket. Mereka merupakan warga terdampak bencana yang kehilangan akses pangan akibat terputusnya distribusi. (Id05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement