Breaking News
Memuat breaking news...

Pemprovsu-DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 3.03 PM WIB
Pemprovsu-DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprovsu bersama DPRD Sumut menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (30/7). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pemprovsu bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7). Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama pimpinan DPRD Sumut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para wakil ketua DPRD.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen yang memuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama," ujar Bobby.

Bobby mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja sejak persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, persetujuan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Setelah melalui evaluasi Menteri Dalam Negeri, Pemprov Sumut dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 agar berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bobby menegaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses itu dimulai dari penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja komisi, penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan di Badan Anggaran, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ia berharap sinergi antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara," katanya.

Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 segera dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai tahapan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Sumut. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement