Breaking News
Memuat breaking news...

Pemprovsu Siapkan Ranperda Pembatasan Vape untuk Perkuat Pencegahan Narkoba

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10.15 AM WIB
Pemprovsu Siapkan Ranperda Pembatasan Vape untuk Perkuat Pencegahan Narkoba
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Regulasi tersebut diharapkan memperluas kebijakan yang selama ini baru berlaku bagi aparatur di lingkungan Pemprov Sumut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, mengatakan larangan penggunaan vape sebelumnya telah diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD melalui kebijakan Gubernur Sumut. Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih sebatas imbauan.

"DPRD Sumut menyambut baik kebijakan ini. Karena itu, kami akan mendorongnya menjadi Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat," ujar Mulyono saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di TVRI Sumut yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Rabu (29/7/2026).

Menurut Mulyono, kebijakan tersebut diambil karena rokok elektrik dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung narkoba, pemerintah memilih langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya di lingkungan aparatur pemerintah.

Selain itu, Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut. Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, pemberantasan peredaran narkoba, serta rehabilitasi bagi para pengguna.

"Kami melakukan razia gabungan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Mereka yang terbukti positif akan menjalani asesmen di BNN. Jika hanya sebagai pengguna akan direhabilitasi, sedangkan yang terlibat sebagai pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan vape di lingkungan ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun budaya hidup sehat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

"Keputusan Gubernur ini memberikan contoh kepada ASN agar tidak menggunakan vape. Ini merupakan bentuk kepemimpinan yang baik dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, setidaknya dimulai dari internal pemerintah," ujar Tatar.

Ia menambahkan, rencana penyusunan regulasi mengenai vape di Sumatera Utara merupakan langkah yang relatif baru di Indonesia dan mendapat perhatian positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. (Humas Diskominfo)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement