Breaking News
Memuat breaking news...

Pemprovsu Sudah Bayar Medan Club Rp300 M

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Desember 2022 - 3.19 PM WIB
Pemprovsu Sudah Bayar Medan Club Rp300 M
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat pengakuan. Lewat pernyataan Plt. Kepala Biro Umum Zulkifli, Pemprovu mengaku sudah membeli lahan Medan Club yang terletak di Jl. R.A. Kartini. Dari total harga Rp457 miliar, Pemprovsu telah membayar lahan itu sebesar Rp300 miliar.

Plt. Kepala Biro Umum Zulkifli, mengatakan itu di ruang kerjanya, Kamis (22/12). Dia menjawab pertanyaan tentang ramainya isu, bahwa ternyata Pemprovsu sudah membayar lahan Medan Club.

Kepada wartawan Zulkifli membenarkan kalau Pemprovsu sudah membeli lahan Medan Club. Nilainya Rp457 miliar yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2022 dan 2023.

Kata Zulkifli, untuk APBD tahun 2022, dianggarkan dana untuk pembelian Medan Club sebesar Rp300 miliar, dan sisanya Rp157 miliar di APBD tahun 2023. ‘’Yang Rp300 miliar untuk tahun ini sudah kita bayar. Tingga sisanya tahun depan,’’ katanya.

Disebutkan Zulkifli, nantinya, Pemprovsu akan membangun kantor satu atap di lahan bekas Medan Club tersebut. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Kata Zulkifli, kondisi Kantor Gubsu yang berada persis di depan Medan Club, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ‘

’Karenanya, dengan dibangunnya gedung baru nanti, hubungunan gubernur dengan OPD akan menjadi sangat intens. Dengan begitu, perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," sebutnya.

Tentang penetapan besaran harga tanah lahan Medan Club, disampaikan Zulkifli, merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Medan. "Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ujarnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai. (m07)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement