Breaking News
Memuat breaking news...

Penasihat Hukum Kecewa Putusan 9 Tahun Kasus Pembacokan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 24 Mei 2023 - 1.54 PM WIB
Penasihat Hukum Kecewa Putusan 9 Tahun Kasus Pembacokan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut Wiliam dan David Nicholas, terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Menyikapi hal ini, Rahmad Romy A Tampubolon, SH, CPM selaku ketua tim Penasehat Hukum kedua terdakwa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih".
"Jadi kami benar-benar sebagai Penasehat Hukum dan keluarga sangat kecewa.

"Di sini kami menilai tidak ada lagi ketidakadilan yang dibacakan oleh JPU. Waktu sidang kemarin kita sudah menunjukkan dan mempertontonkan dihadapan Majelis Hakim, bahwa video CCTV tersebut jelas yang berkelahi antara William dan Usop Suripto," ujar Kuasa Hukum David William, Romy Tampubolon, SH di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Romy seusai persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023). "Kita yakin atas ke profesionalan hakim dalam menangani perkara tersebut," ucapnya.

Selain itu tim penasehat hukum kedua terdakwa tetap mengapresiasi Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

"Apresiasi terhadap Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, antara lain mengabulkan permohonan untuk pemutaran isi CCTV pada persidangan yang dijadwalkan tanggal 3 Mei 2023," ungkapnya.

Menurut tim penasehat hukum kedua terdakwa, dari CCTV yang diputar di persidangan tersebut, Majelis Hakim dan JPU menjadi tahu peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Tim Penasehat hukum terdakwa menjelaskan isi CCTV yang diputar pada sidang kemarin terlihat dari awal kejadian hingga selesai.

Dalam isi CCTV tersebut terlihat kejadian sebenarnya terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penganiayaan seperti yang dituduhkan JPU pada surat dakwaan. (cpb/rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement