Breaking News
Memuat breaking news...

Pencuri Dan Penadah HP Diringkus Satreskrim Polres Langsa

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 7.54 PM WIB
Pencuri Dan Penadah HP Diringkus Satreskrim Polres Langsa
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada): Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus satu tersangka pencuri dan dua tersangka penadah di tiga tempat berbeda dalam wilayah Kota Langsa, Sabtu (28/1).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Azis Rahman, STK mengatakan, terungkapnya kejadian ini, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 04 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Para tersangka yakni, AM, 34, wiraswasta, warga Dsn. Damai Indah Ds. Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan dua penadah, BW, 31, nelayan, warga Dusun Damai Ds. Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat dan MF, 22, wiraswasta, warga Dsn. Damai Indah Ds. Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Diungkapkan Kasat Reskrim, modus operandi pencurian ini berawal tersangka AM masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban terbangun dan berteriak lalu pelaku langsung kabur melalui jendela dengan mengambil tiga unit HP.

Setelah itu tersangka AM menjual HP tersebut kepada BW seharga Rp880.000 dan MF seharga Rp300 ribu, selanjutnya uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan," tandas Kasat Reskrim.(b13)

FOTO : Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Langsa, Sabtu (28/1). Waspada/ist

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement