Breaking News
Memuat breaking news...

Pencuri Motor Bermodus Minta Diantar Diringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 - 8.02 PM WIB
Pencuri Motor Bermodus Minta Diantar Diringkus Polisi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KOTAPINANG (Waspada): Pria berinisial M, 25 warga asal Kab. Labuhanbatu, hanya bisa pasrah, saat sepasukan personel Polsekta Kotapinang, meringkusnya.

Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu (8/6), usai mencuri sepeda motor di Kotapinang, Kab. Labusel.

Berdasarkan informasi kepolisian menyebutkan, pencurian itu dilakukan M, pada Minggu sore. Saat ini ia bersama korban Usman (bukan nama sebenarnya) yang tidak saling mengenal dan baru sana bertemu di sebuah kios.

Saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan menemui rekannya bernama Hendra. Korban yang berbaik sangka menolong pelaku untuk mengantar mencari temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Di tengah perjalanan korban sempat merasa curiga karena pelaku tak kunjung bertemu temannya,” kata Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Raymond dalam konferensi kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (10/6).

Disebutkan, pelaku juga sempat diintimidasi, hingga akhirnya meninggalkan korban di kawasan perkebunan karet di Buluhait, Kel. Kotapinang. Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban ke Rantauprapat.

MH, ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini melalui call center Polisi 110. Hanya dalam hitungan jam, pelaku akhirnya diamankan di Kota Rantauprapat, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Bertepatan dari informasi tersebut dan korban melalui call center 110 kita berhasil menangkap pelaku, masyarakat jangan ragu untuk menghubungi call center tersebut agar kami bisa membantu,” katanya.

Kapolsek menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus ini, karena pernah terlibat dalam perkara yang sama. Ia menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara 5 tahun. (a23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement