Breaking News
Memuat breaking news...

Pendaftaran Hingga 14 Mei 2023, KPU Sumut Minta Parpol Segera Daftar

Redaksi
Redaksi
Senin, 8 Mei 2023 - 2.40 PM WIB
Pendaftaran Hingga 14 Mei 2023, KPU Sumut Minta Parpol Segera Daftar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta Bakal Calon DPD RI dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) segera mendaftarkan diri dengan mengantarkan berkas sebelum akhir pendaftaran 14 Mei 2023.

"Sampai saat ini baru 8 Balon DPD yang mendaftar, sedangkan Parpol belum ada mengantar berkas Bacaleg DPRD Sumut," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Senin (8/5).

Ia berharap, Balom DPD dan Parpol tidak hadir mendaftarkan diri didetik-detik terakhir karena dikhawatirkan berpotensi merugikan mereka. "Kalau mendaftar sekarang masih ada waktu yang panjang kalau berkas belum lengkap sehingga masih ada waktu mereka memperbaiki. Kalau didetik-detik terakhir kan tidak sempat lagi untuk melengkapinya," ujarnya.

Untuk pendaftaran Balon DPD dam Bacaleg DPRD Sumut ini, kata Hardensi telah dibuka dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. "Tapi untuk hari terakhir 14 Mei, pendaftaran diterima hingga pukul 23.59 wib. Kami memberikan leluasa kepada Balon DPD dan Bacaleg DPRD Sumut untuk melengkapi berkas yang dinyatakan ada kekurangan. Tapi begitupun kami berharap mereka tidak mendaftar pada pukul 23.00 wib," imbuhnya.

Bagi Balon DPD dan Bacaleg DPRD Sumut yang telah mendaftar, KPU Sumut akan melakukan pemeriksaan berkas yang diserahkan. Kalai dinyatakan lengkap, maka akan diberikan tanda terima dan berkas acara. "Kalau tidak lengkap akan dibaliki dan bisa memgembalikan berkasnya kembali sampai masa pendaftaran berakhir," jelasnya.

Dijelaskan Hardensi, setelah pendaftaran ditutup 14 Mei 2023, selanjutnya KPU Sumut dari 15-23 Mei 2023 akan melakukan verifikasi berkas Balon DPD dan Bacaleg. "Nanti juga ada masa perbaikan berkas kalau dinyatakan belum absah dan alasan lainnya," ucapnya.

Ia juga mengaku pihaknya tidak berpengaruh terkait suasana sistem Pemilu 2024, apakah menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup.

"Kami bertugas sebagai pelaksana undang-undang. Jadi mengikuti apa yang menjadi perintah undang-undang dengan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas," tegasnya. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement