Breaking News
Memuat breaking news...

Pendaftaran Ketua IPSI Sumut 26-29 Januari

Redaksi
Redaksi
Kamis, 16 Januari 2025 - 9.27 PM WIB
Pendaftaran Ketua IPSI Sumut 26-29 Januari
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Tim Penjaringan dan Penyaringan Musyawarah Provinsi Ikatan Pencak Silah Seluruh Indonesia (Musprov IPSI) Sumut membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum IPSI Sumut pada 26 hingga 29 Januari 2025.

"Kami baru saja merampungkan persyaratan dan ketentuan bakal calon (balon) Ketua Umum IPSI Sumut periode 2025-2029 melalui Musprov 1 Februari mendatang. Pendaftaran dimulai 26 hingga 29 Januari hingga pukul 16.00 WIB. Berkas pendaftaran diserahkan atau diantar langsung ke Sekretariat TPP, Jl. Setia 25C Medan Helvetia, Kota Medan," ujar Ketua TPP Freddy Lizaro Sitorus usai rapat tim di Medan, Kamis (16/1).

TPP dibentuk saat Raker IPSI Sumut pada 4 Januari. Ketua Umum IPSI Sumut Hj Dahliana SH MSi melalui Skep 002/IPSI-SU/I/2025 tertanggal 5 Januari menetapkan, selain Freddy Sitorus (IPSI Sumut), TPP juga beranggotakan Lili Zairyan (IPSI Simalungun) dan

Kasmin Sitakar MSI (IPSI Pakpak Bharat).

Selain memaparkan masa dan batas pendaftaran, Freddy bersama Lili dan Kasmin lebih lanjut menjelaskan pendaftaran balon Ketua Umum IPSI Sumut 2025-2029 terbuka bagi siapa saja yang ingin membina dan memajukan pencak silat di provinsi ini.

Guna lancarnya mekanisme pendaftaran, TPP menetapkan persyaratan, di antaranya, WNI (warga Sumut) dibuktikan dengan identitas e-KTP dan KK. Balon pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengcab, Pengprov IPSI Sumut minimal satu periode.

Selain itu, balon saat mendaftar harus menyertakan surat dukungan tertulis masing-masing minimal 30% dari 31 Pengkab Pengkot IPSI yang masih aktif periodesasinya.

Dukungan hanya dapat diberikan kepada satu balon ketua umum, ditandatangani Ketua

Pengkot/Pengkab dan dibubuhi materai 10.000.

"Surat dukungan yang tidak ditandatangani ketua umum dinyatakan tidak sah. Demikian juga jika ada dukungan ganda, dianggap batal. Dukungan yang sudah diberikan tidak boleh dicabut/ditarik kembali," jelas Freddy.

Freddy juga menjelaskan persyaratan lainnya yakni balon ketua umum tidak sedang menjalani proses hukum pidana atau sebagai terpidana dan wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan berbadan sehat dan bebas narkoba.

Baik Freddy, Lili dan Kasmin sama berharap seluruh insan silat provinsi ini kompak dan bersatu menyukseskan Musprov yang akan digelar 1 Februari. "Terkait persiapan Musprov, Pengprov IPSI Sumut juga sudah membentuk kepanitiaan dipimpin Drs M Syahrir MIKom yang juga Wakil Ketua IPSI Sumut," jelas Freddy. (m18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement