Breaking News
Memuat breaking news...

Penerapan KUHAP Baru Masih Butuh Proses Adaptasi Aparat Penegak Hukum

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 - 9.20 PM WIB
Penerapan KUHAP Baru Masih Butuh Proses Adaptasi Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (dok DPR)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih membutuhkan proses adaptasi bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, perubahan aturan setelah 44 tahun menggunakan ketentuan lama tersebut tidaklah mudah, sehingga diperlukan penguatan pemahaman serta penyesuaian pola kerja agar ketentuan KUHAP baru dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Hinca saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandung, Jawa Barat dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas, Kamis (17/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui secara langsung bagaimana ketentuan KUHAP baru diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.

Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan. Kali ini Komisi III datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana pelaksanaan KUHAP di Jawa Barat,” ujar Hinca dikutip dari Parlementaria .

Politisi Fraksi Partai Demokrat mengakui, dari hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, masih diperlukan penguatan pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru dalam KUHAP.

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” kata Hinca.

Menurutnya, perubahan aturan tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman mengenai substansi KUHAP. Aparat penegak hukum juga membutuhkan pedoman yang lebih teknis agar implementasi aturan dapat berjalan secara seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Karena itu, Hinca mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan. Regulasi turunan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

“Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menyebut, aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan semangat pembaruan hukum acara pidana dapat diterapkan secara efektif.

Selain penguatan regulasi, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan KUHAP baru harus terus dipantau agar ketentuan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

“Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” pungkas Hinca. Panjaitan (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement