Pengamat Kebijakan Publik: Penahanan Gilang 40 Hari Tanpa Bukti Cukup, Ini Kebijakan OtoriterPengamat Kebijakan Publik: Penahanan Gilang 40 Hari Tanpa Bukti Cukup, Ini Kebijakan Otoriter

MEDAN (Waspada.id): Penetapan Gilang Surya Ananda sebagai tersangka kasus narkoba hanya karena meminjamkan uang kepada temannya, menuai sorotan tajam pengamat Kebijakan Publik.
Elfenda Ananda selaku Pengamat Kebijakan Publik, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara wajib tunduk pada prosedur tetap atau protap.
"Ini persoalan hukum. Pihak kepolisian dalam penanganan persoalan Gilang harus mengikuti protap. Dalam penanganan kasus tidak boleh di luar prosedur, termasuk menahan Gilang harus ada bukti yang cukup," tegas Elfenda, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, jika penahanan dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat, maka negara justru menciptakan ketidakadilan baru.
"Jangan sampai pihak kepolisian tidak menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi kesalahan Gilang sehingga harus ditahan bahkan harus diperpanjang. Transparansi itu bagian dari prinsip melayani masyarakat," ujarnya.
Elfenda menyoroti secara khusus dalil penyidik yang menyebut Gilang sebagai "pemodal" terkait kasus vape.
"Soal Gilang diduga menjadi pemodal tentunya harus dapat didukung oleh bukti awal yang cukup. Jangan sampai stigma 'pemodal' ini hanya berdasarkan asumsi dan asosiasi. Hukum butuh fakta, bukan prasangka," kata dia.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tertutup saat dikonfirmasi kuasa hukum. "Soal pengacara yang sudah menanyakan kepada penyidik namun hingga kini harusnya diperjelas. Prinsip melayani masyarakat harus diwujudkan dalam penanganan hukum. Masyarakat berhak tahu, keluarga berhak tahu," tegasnya.
Lebih lanjut, Elfenda memperingatkan dampak kebijakan seperti ini terhadap kepercayaan publik terhadap wibawa Polisi.
"Kalau standarnya 'minjemin uang ke teman bisa jadi tersangka', maka yang tumbuh bukan rasa aman, tapi rasa takut. Itu kebijakan yang berbahaya dan kontraproduktif," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gilang Surya Ananda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 40 hari dalam kasus narkoba. Kuasa hukumnya, Rio Naibaho, menyebut kliennya tidak memiliki barang bukti apapun dan hanya kebetulan berada di lokasi.(fs)
































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda