Breaking News
Memuat breaking news...

Penganiaya Mantan Istri Hingga Nyaris Tewas Jadi DPO Polres Agara

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 27 Juli 2024 - 10.04 AM WIB
Penganiaya Mantan Istri Hingga Nyaris Tewas Jadi DPO Polres Agara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Surahman alias Mantuk.

Ali Surahman menjadi DPO atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Mega Wati 46, warga Desa Tenembak Lang-lang Kecamatan Deleng Pokhison.

Sebelumnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala depan, bahu sebelah kanan dan kedua telapak tangan hingga nyaris tewas.

Korban saat itu sempat di rawat di Rumah Sakit Nurul Hasanah, Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada Minggu (16/6).

Motif Ali Surahman alias Mantuk diduga karena menolak ajakan rujuk dari korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Ali Surahman alias Mantuk, warga Desa Kandang Belang, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu disampaikan Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M.H melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H kepada Waspada.id, melalui selulernya saat dikonfirmasi Jumat (26/7) malam.

Lanjutnya, Ali Surahman alias Mantuk diduga melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. No. Kejahatan / Pelanggaran Nomor LP/B/63/VI/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 17 Juni 2024.(cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement