Breaking News
Memuat breaking news...

Pengawasan Masa Tenang, Komisioner KPID Sumut Kunjungi 6 Kabupaten/Kota

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Februari 2024 - 9.35 PM WIB
Pengawasan Masa Tenang, Komisioner KPID Sumut Kunjungi 6 Kabupaten/Kota
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Melaksanakan tugas pengawasan masa tenang kampanye pemilihan umum di lembaga penyiaran, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) mengunjungi 6 kabupaten/kota.

Yang dikunjungi adalah Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Karo, Dairi, dan Toba.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan, Senin (12/2), kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh lembaga penyiaran di daerah menaati regulasi terkait penyiaran pemilu pada masa tenang, sebagaimana tercantum dalam PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran.

“Aturan ini ini wajib ditaati baik oleh LPP, LPP Lokal, LPS Berjaringan dan Lokal, LPK serta Lembaga Penyiaran Berlangganan (tv kabel),” jelasnya.

Adapun butir-butir aturan yang dimaksud ialah sebagai berikut:

1.Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.

2.Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.

3.Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.

4.Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

5.Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan

6.Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

Anggia juga menambahkan, pada masa pemungutan dan perhitungan suara, juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk:

a. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara;

b. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;

c. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau

d. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum

“Semoga dengan upaya dan semangat ini, lembaga penyiaran tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement