Breaking News
Memuat breaking news...

Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 21 September 2023 - 3.40 PM WIB
Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BINJAI (Waspada): Ao, 26, warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (20/9) diringkus personel Sat Narkoba Polres Binjai saat akan mengedarkan sabu-sabu Jalan Binjai - Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 8,22 gram, demikian Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas AKP Rismawansyah, Kamis (21/9).

Menurut Kasi Humas, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

"Berangkat dari informasi awal, Kanit 2 Ipda Eddy Supratman membawa beberapa anggota melakukan penyelidikan. Di lokasi, terlihat terduga yang gelisah dan petugas langsung menyergapnya," sebut dia.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, barang bukti sabu didapat di tangan kanan terduga pengedar ini. Diduga barang akan dibuang oleh pelaku, namun keburu disergap petugas.

"Kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk ditindaklanjuti. Memang diakui pelaku, barang miliknya akan diedarkan kepada pembeli yang sudah berjanji via telpon seluler," sebut dia.

Dari hasil interograsi sementara, ditegaskan dia, jika barang bukti sabu yang diedarkan didapat dari A warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Kita masih terus mendalami dan menyelidiki keterlibatan pemasok sabu kepada pengedar ini. Pastinya, Polres Binjai jajaran berkomitmen berantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kasi Humas.(a03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement