Breaking News
Memuat breaking news...

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Senin, 13 Mei 2024 - 7.50 PM WIB
Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong ,43, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement