Breaking News
Memuat breaking news...

Pengurus DPC PD Sabang Mohon Perlindungan Hukum Melalui PN

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 April 2023 - 2.24 PM WIB
Pengurus DPC PD Sabang Mohon Perlindungan Hukum Melalui PN
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SABANG (Waspada); Menyahuti pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, pengurus DPC Partai Demokrat Sabang menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung melalui kantor Pengadilan Negeri Sabang, Senin (03/04/23).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sabang. Indra Nst mengatakan kepada Waspada senin (03/04/23) malam, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambil alihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT.TUN Jakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Dia mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah sebagai bentuk solidaritas kader Partai Demokrat di Sabang dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal.

“Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah,” kata Indra.

Dia juga menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas permohon perlindungan hukum dan keadilan.

“Ada 23 Kabupaten/Kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Turut serta menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua DPC Demokrat Kota Sabang, Indra Nst dan Sekretaris DPC Demokrat Armady dan, Bendahara DPC Demokrat Mutia, dan sejumlah kader PD. (B.18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement