Breaking News
Memuat breaking news...

Penjual Tuak Ngaku Setor Judi KIM Ke Lubis

Redaksi
Redaksi
Minggu, 21 Juli 2024 - 8.43 AM WIB
Penjual Tuak Ngaku Setor Judi KIM Ke Lubis
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERBAJADI (Waspada): Kedapatan merekap judi KIM, penjual tuak MS alias Moheng, 44, warga Desa Kuala Bali, Kec. Serbajadi, Sergai ditangkap polisi Kamis (18/7) sekitar pukul 21:45 WIB.

Moheng sudah cukup lama Nyambi sebagai penulis judi KIM di warung tuak miliknya. Naas bisnis haram itu terendus Satreskrim Polres Sergai hingga akhirnya berhasil menangkap Moheng.

Kepada Waspada.id Minggu (21/7) Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk mengatakan dari tangan Moheng polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp36 ribu serta handphone berisikan nomor judi KIM.

Dalam pemeriksaan Moheng sudah lima bulan menggeluti bisnis haram sebagai jurtul KIM, hasil uang rekapan disetor kepada warga bermarga Lubis warga Deliserdang.

"Pelaku memiliki usaha warung tuak, disamping itu pelaku juga sebagai jurtul KIM dan menyetorkan uang kepada korlap berharga Lubis warga Deli Serdang," papar Edward Sidauruk.(cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement