Penrad Desak Revisi UU HAM BerkeadilanPenrad Desak Revisi UU HAM Berkeadilan

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif serta berkeadilan bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Penrad saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sumatera Utara, Flora Nainggolan, beserta jajaran di Kantor Kanwil KemenHAM Sumut, Medan, Rabu (5/8).
Menurut Penrad, regulasi HAM yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, perkembangan sosial, serta perubahan kelembagaan yang menangani urusan hak asasi manusia di Indonesia.
"Revisi UU HAM tidak boleh hanya bersifat administratif. Perubahan tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, seperti konflik agraria, kriminalisasi warga, hingga pemenuhan hak-hak dasar yang masih belum optimal," ujar Penrad.
Ia menegaskan perkembangan norma dan prinsip HAM terus mengalami perubahan sehingga perangkat hukum nasional juga harus mampu mengikuti kebutuhan masyarakat saat ini.
Penrad juga meminta Kanwil KemenHAM Sumut memberikan masukan berdasarkan pengalaman di lapangan, terutama terkait berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-haknya.
Menurutnya, pengalaman dan data yang dimiliki kantor wilayah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi UU HAM agar menghasilkan regulasi yang lebih implementatif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya memberikan berbagai data, kajian, serta pengalaman penanganan persoalan HAM di daerah sebagai bahan penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Melalui revisi tersebut diharapkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat semakin kuat, adaptif terhadap tantangan baru, serta mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (id142)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda